Pahlawan kesiangan bergantian muncul setelah menyaksikan dengan mata kepala sendiri jutaan manusia tumpah ruang di seluruh penjuru daerah menyatu dalam demonstrasi tolak Revisi UU Pilkada yang terjadi Kamis, 23 Agustus 2024. Mulai dari ormas, parpol-parpol, sampai politisi cari muka bergantian muncul.

Ada NU melalui Ketumnya mendukung demo tolak Revisi UU Pilkada padahal di hari yang sama bertemu dengan Presiden Jokowi lagi membahas izin tambang–memang lebih penting urus tambang dulu baru urusan kepentingan umum diladeni, tambang duitnya lebih gede.

PKS pun sama, “Batalnya Revisi UU Pilkada sudah sesuai dengan tuntutan rakyat,” begitu katanya. Padahal PKS juga ada di DPR dan gak ngomong apa-apa tuh pas rapat pembentukan RUU kemarin. Sekarang baru ngomong “sesuai tuntunan rakyat,” takut ya?

Ada juga Habiburokhman si politisi Gerindra,yang kemarin gagah sekali ngomong kalau Revisi UU Pilkada adalah angin segar demokrasi yang berhembus dari DPR.

Angin segar apanya? Angin mematikan iya.

Katanya menyelamatkan hak konstitusi. Apanya menyelamatkan hak konstitusi kalo threshold masih ada. Dengan menurunnya angka threshold malah justru baik buat parpol. Bisa dengan mudah mengajukan pencalonan tanpa perlu koalisi sana-sini, tanpa perlu saling sandera. Atau jangan-jangan threshold ini memang sengaja dipertahankan karena ini adalah pesanana? Ye kan.

Sejatinya penguasa dimana-mana pun takut degan lautan massa. Ketika semua lapisan masyarakat tanpa memandang usia, status sosial dan ekonomi menjadi satu. Tumpah ruah di jalan menyuarakan isi hati dan kegelisahan. Akhirnya sang penguasa bertekuk lutut. Sudah banyak contohnya, Revolusi Prancis tentu yang paling dikenal.

DPR pun sama. Setelah terjadi demonstrasi di mana-mana bertajuk “Kawal Putusan MK”, DPR akhirnya merubah sikapnya.

Mereka kini menerima putusan MK. Menganggap putusan MK final dan mengikat. Dan aturan Pilkada serentak tahun ini harus berdasarkan putusan MK tersebut. Setidaknya itulah janjinya sampai hari ini.

Namun jangan sampai lengah kawan. “Jangan mudah percaya dengan omongan besar politisi,” itu sudah menjadi rahasia umum.

Selalulah ingat bahwa politisi ya tetap saja politisi. Pandai menabur janji dan bersilat lidah. Sebab saban dino memang kerjaannya begitu, jualan cangkem. Yang penting laku dulu omongannya, orang-orang percaya. Urusan omongannya itu bisa benar atau salah, itu urusan nanti.

Agar menjadi pengingat, bahwa batalnya Revisi UU Pilkada disahkan “sejatinya” bukanlah karena desakan massa. Melainkan karena rapatnya tidak kuorum. Andai saja rapatnya kourum, mungkin sudah jadi UU hari ini.

Momentum ini harus dikawal paling tidak sampai pendaftaran calon. Dan harapanku jika kedepannya DPR tetap ngotot untuk kembali menaikkan threshold, mau tidak mau parlemen jalanan jalan satu-satunya.

Sudah cukup DPR bikin heboh. Sudah cukup kita terus dibodoh-bodohi sama orang yang katanya mewakili rakyat. Omong kosong soal wakil rakyat. Selama ini justru selalu berseberangan dengan rakyat. Dalam kondisi terjepit baru nurut sama rakyat.

Urusan kayak gini DPR senang gerak cepat. Jika menyangkut kekuasaan, bagi-bagi kue, ngebut bahas RUU nya. Modelnya sudah kayak Bandung Bondowoso buat seribu candi, sehari semalam selesai. UU jadi hari itu juga.

Tapi UU lain yang lebih penting, gak jalan-jalan.

UU Perampasan Aset kapan mau disahkan? Atau memang tidak ada keinginan untuk disahkan? Ya soalnya semua juga tahu bagaimana dekatnya hubungan korupsi dengan politisi-politisi itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *