Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2024 yang mewajibkan pekerja untuk menjadi peserta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP TAPERA). Akibatnya penghasilan peserta Tapera akan dipotong 3%, dimana 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja. Khuss freelance, 3% sepenuhnya ditanggung oleh pekerja.

Sontak aturan baru ini menyulut reaksi dari berbagai pihak. Kebanyakan sih reaksi negatif. Menjadi pertanyaan, apa tujuannya dibuatnya aturan ini? Apa tujuan Tapera? Untuk apa Tapera ini ada?

Dalam pandangan masyarakat awam, Tapera ini seharusnya bertujuan untuk membantu masyarakat dalam hal memiliki hunian. Namun pemerintah tidak pernah secara eksplisit menjelaskan hal tersebut.

“Apa sih tujuannya? Semuanya itulah, Presiden, pemerintah, dengan menunjukkan kehadiran pemerintah dalam semua situasi yang dihadapi oleh masyarakat, khususnya persoalan-persoalan berkaitan dengan sandang pangan dan papan. Nah ini, Tapera ini berkaitan dengan papan,” ungkap Moeldoko dalam konferensi pers di kantor KSP, Jakarta, Jumat (31/5/2024). Seperti dikutip dari detik.

Wajar kalau gelombang protes mengalir dari mana-mana. Mulai dari pengusaha, pekerja, sampai netizen. Sebab aturan ini memang tidak menyentuh permasalahan utama kepemilikan hunian. Justru aturan ini berpotensi menjadi masalah baru. Sebab ada uang nganggur yang jumlahnya cukup besar kalau aturan ini berjalan. Sebab pemerintah sendiri punya banyak rapor merah terkait dana kelolaan. Sebut saja Asabri, Jiwasraya, Taspen.

*****

Ada beberapa alasan kenapa saya menyebutnya sebagai cara sadis mengambil uang rakyat.

Pertama, karena kebijakan ini terlalu dipaksakan sedangkan tujuannya tidak jelas. Satu yang pasti, tidak ada kepastian memiliki rumah setelah mengikuti program ini. Mari kita gambarkan dalam sebuah hitungan matematika.

Ambillah Karawang sebagai UMR tertinggi tahun 2024 yang berkisar Rp. 5,3 juta (pake pembulatan keatas). Dengan potongan 3%, didatapakan Rp. 159.000. Anggaplah usia kerja dimulai pada usia 22 tahun dan pensiun di usia 58 tahun. Berarti ada selisih 36 tahun. Dikalikan 12 bulan jadinya 432. Dari 432 dikalikan iuran per bulan Rp. 159.000 didapatkan Rp. 68.688.000 terkumpul pada usia 58 tahun. Anggaplah ada kenaikan pendapatan, dll sekitar 20%, jadinya Rp. 82.425.600. Kira-kira rumah sepeti apa yang bisa dibeli dengan uang segitu di daerah Karawang.

Katanya tabungan perumahan rakyat, lah yang sudah punya rumah kenapa juga harus ikut nabung, kan sudah punya rumah. Sebab Tapera ini konspenya gotong royong. Aah omong kosong saja soal gotong royong. Orang susah membantu orang susah, gimana caranya? Terus peran negara ngapain?

Belum lagi Komisioner BP Tapera. Siapa yang bayar gaji anggota komisioner, komite, dan deputi Tapera? Ya sudah jelas, yang bayar rakyat. Diambil dari pajak.

Sudah bayari gaji pejabat, bayar iuran, belum tentu dapat rumah. Lebih mending pajaknya dipake untuk yang lain aja.

Belum lagi potensi kecurangan dan korupsi. Siapa yang menjamin uang Tapera yang segitu banyaknya tidak akan disalah gunakan. Sulit dipercaya juga kalau duit Tapera itu didiamkan, gak diapa-apakan sama sekali. Ini duit besar loh.

Kosupsi di Indonesia adalah penyakit kronis. Segala hal berpotensi untuk di korupsi tanpa terkecuali. Belum lagi ada IKN yang butuh pembiayaan besar. Tidak salah kalau publik beranggapan uang Tapera akan digunakan untuk pembiayaan IKN.

Ya sudah benarlah kata Kiky Saputri kalau Tapera ini adalah tabungan penderitaan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *