Poligami sejatinya adalah praktik yang dibenarkan secara syariat Islam. Ulama tidak ada yang berbeda pendapat tentang hal itu. Dasarnya sendiri sudah jelas, Surat An-Nisa’ (4) ayat 3 yang berbunyi “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki”.
Sampai di sini sudah jelas poligami itu halal dan ada dasar hukumnya. Nabi Muhammad pun mempraktekkannya sendiri. Namun bedanya, kalau Nabi Muhammad bisa memiliki istri lebih dari empat, selain Nabi Muhammad tidak boleh lebih dari empat.
Yang jadi pertanyaan adalah, kedudukan hukum poligami sebenarnya apa? Dalam Islam ada 5 kaidah hukum: wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Biar lebih jelas lagi, saya terangkan satu per satu.
Wajib itu berarti harus dikerjakan. Jika tidak dikerjakan jatuhnya dosa.
Sunnah lebih utama jika dikerjakan. Namun tidak dikerjakan pun tidak jadi dosa.
Mubah berarti boleh. Boleh dikerjakan, boleh juga tidak dikerjakan. Kembali ke niat masing-masing. Jika dikerjakan niatnya baik, jadinya amal soleh. Jika dikerjakan namun niatnya buruk, jadinya dosa.
Makruh lebih utama jika ditinggalkan.
Haram berarti dosa jika dikerjakan. Mutlak dosa dan wajib ditinggalkan.
Sesuai dengan penjelasan di atas, kita pun bisa mengambil kesimpulan bahwa hukum poligami itu adalah mubah. Boleh dikerjakan, boleh ditinggalkan. Dan hukum poligami bukan sunnah.
Loh bukannya hukumnya sunnah kan? Sunnah itu kan berarti segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad. Dan Nabi Muhammad poligami. Itu berarti poligami itu hukumnya sunnah.
Yah tidak segampang itu juga menyimpulkan. Memang benar pengertian sunnah sepeti itu: segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad. Namun ingat di Q.S An-Nisa’ ayat 3–yang menjadi dasar hukum poligami–justru memperingatkan, jika kamu tidak yakin akan mampu berbuat adil maka nikahilah seorang saja.
Dari sini saja kita seharusnya sudah paham bahwa ada hal yang lebih besa dan lebih penting dipikirkan sebelum melakukan poligami. Yakinkah kamu akan mampu berbuat adil ke tiap istrimu atau tidak? Adil dalam semua hal. Bukan hanya adil dalam urusan materi. Namun juga adil dalam urusan rasa cinta dan kasih. Adil tidak cukup berbicara materi. Adil juga punya dimensi yang abstrak yaitu perasaan. Bisa saja keadilan itu sudah tercapai dalam urusan materi namun belum tentu urusan persaan.
Sesuatu dikatakan sunnah jika ada keutamaan di dalamnya. Misal sunnah bersiwak, berjangut, shalat malam, dll. Ada keutamaan di dalam sunnah makanya sunnah dianjurkan untuk dikerjakan. Sayang kalau ditinggalkan.
Keutamaan poligami apa? Memperbanyak generasi umat Islam? Oke kalau generasinya benar. Kalau generasinya melenceng? Masa poligami yang disalahkan.
Keliru jika saya menentang syariat poligami. Dari awal tulisan tidak ada kata-kata saya yang menentang poligami. Saya hanya ingin mendudukkan poligami sesuai dengan kedudukannya.
Ah siapa sih kamu kok sok jago benar mau ngomongin kedudukan poligami. Memangnya kamu ustadz?
Saya bukan ustadz. Oleh karenanya tulisan ini hendaknya tidak dijadikan pegangan dalam memandang persoalan poligami.
Saya hanyalah seorang muslim biasa yang diberikan akal dan pikiran oleh Allah SWT. Akal dan pikiran itulah yang saya gunakan.
Cukup banyak public figure dan bahkan ustadz yang melakukan praktik poligami. Ada yang berhasil, ada juga yang gagal. Presiden Soekarno istrinya bahkan ada 9. Ngeri kali. Hahaha..
Tidak bisa disangkal, poligami mendapat banyak stigma negatif di tengah masyarakat. Itu disebabkan beberapa orang yang melakukan poligami justru menelantarkan salah seorang istrinya. Tidak jarang kasus seperti ini malah berakhir perceraian. Kalau sudah perceraian, batal dong poligaminya. Bahkan banyak juga yang menganggap poligami sama saja dengan selingkuh.
Idealnya jiaka seorang pria ingin poligami, dia tidak perlu minta izin kepada istri pertamanya. Gampangannya, kalau mau poligami, langsung aja poligami. Tidak ada rukun syarat sah poligami adalah dengan meminta izin/memberi tahu istri.
Namun dalam prakteknya, di zaman sekarang, zaman di mana insformasi telah beredar luas dengan begitu cepat dan begitu vulgar. Tidak memberitahu istri ketika poligami justru menjadi bencana. Ketika ketahuan nikah lagi, malah diceraikan sama istri pertamanya. Gak jadi deh poligami.
Ya memang repot. Sebab poligami menyentuh sisi sentimental seorang perempuan: rasa cemburu. Bagaimana mungkin dia menerima seorang perempuan kedua hadir dalam hidup suaminya. Istri Nabi Muhammad saja bisa cemburu apalagi perempuan sekarang.
Jadi pemahaman agama saja tidak cukup bagi seorang perempuan menerima untuk dipoligami. Perempuan yang sudah paham agama sampai faqih pun belum belum tentu mau dipoligami.
Dan hendaknya pria yang poligami pun juga harus mempertimbangkan hal-hal seperti ini sebelum melakukan poligami. Bukan asal poligami saja, yang penting nikah.
Poligami menuntut sikap adil kepada pria. Dan sikap adil yang luhur lahir dari kebijaksanaan. Bagimana mungkin kau bisa bersikap adil ketika kau sendiri tidak bijaksana. Kau harus mampu bersikap bijaksana dulu baru bisa adil.
Dan pikirkanlah sekali lagi jika benar-benar ingin melakukan poligami. Apakah tujuan poligamimu murni hanya karena Allah? Andaikata memang semua kondisi memungkinkanmu untuk poligami sampai izin dari istri pertamamu pun sudah kau pegang, betulkah poligamimu ini tidak hanya berdasar nafsu semata?
Memang urusan niat adalah urusan sendiri-sendiri. Urusan niat adalah urusan hati. Kita tidak akan pernah bisa menilai/melihat isi hati seseorang. Bahkan ketika orang tersebut jelas-jelas nyata berbuat baik, kita tetap saja tidak tahu niat dari perbuatannya sebenarnya apa. Mungkin saja niatnya memang baik. Tapi tidak menutup kemungkinan juga niatnya buruk kan.
Niat itu abstrak. Sesuatu yang tidak bisa kau lihat dengan mata telanjang. Orang lain tidak akan pernah benar-benar tahu kecuali orang itu sendiri. Makanya kita dilarang untuk berprasangka buruk. Sebab bagian itu memang tidak terlihat, tidak bisa kau nilai. Apa yang kita bisa nilai adalah apa yang kita lihat. Bahkan kita bisa saja terkecoh dengan apa yang kita lihat. Sesuatu yang terlihat baik, bisa saja niatnya buruk. Sesuatu yang terlihat buruk, sebenarnya niatnya baik.
Nabi Muhammad sendiri memberi contoh. Pernikahan terlamanya adalah dengan Khadijah selama 25 tahun tanpa poligami. Setelah kematian Khadijah baru nabi Muhammad nikah dan poligami selama 12-13 tahun.
Dari fakta ini kita bisa paham, bahwa ada suatu kondisi “yang mengharuskan” Nabi Muhammad Poligami. Andaikata suatu kondisi itu tidak terjadi, mungkin saja Nabi Muhammad tetap monogami sepanjang hidupnya.
Ini menjadi pesan penting bagi tiap pria yang ingin poligami. Dan ingat satu lagi jika anda ingin poligami: jangan poligami kalau kau tidak mampu berbuat adil.