Pejabat di negeri ini kembali berulah. Tidak tanggung-tanggung, kali ini yang unjuk pamer kontroversi adalah BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila)–sebuah lembaga pemerintah yang entah didirikan untuk tujuan apa dan entah apa saja yang sudah dikerjakannya.
Tidak ada satu pun Paskibraka putri yang memakai jilbab/hijab pada saat pengukuhan. Padahal sebelum-sebelumnya dalam acara apapun pasti ada yang memakai jilbab.
Setelah dicecar berbagai pihak akhirnya si BPIP ngaku.
BPIP ngaku bahwa mereka tidak memaksa para Paskibraka putri melepas hijab. Melainkan para perserta telah menandatangani surat yang menyatakan bahwa para peserta siap mematuhi semua aturan yang berlaku selama menjadi Paskibraka. Salah satunya adalah tantang aturan pakaian. Dalam aturan pakaian yang berlaku tidak ada opsi gambar menggunakan hijab bagi perempuan.
Setidaknya ada dua dosa besar BPIP dalam kasus ini. Pertama, aturan diskriminatif terkait dengan tidak bolehnya Paskibraka perempuan menggunakan hijab. Kedua, BPIP ngeles dengan mengatakan bahwa mereka tidak memaksa Paskibraka perempuan untuk melepas hijab.
Ya pejabat di negeri ini memang seperti itu. Sibuk ngurusi hal-hal tidak penting namun abai jika berkaitan masalah-masalah penting.
Hari ini masih saja ngurusi soal penggunaan hijab bagi Paskibraka. Ketimbang ngurusi soal penggunan hijab, lebih baik jika energinya digunakan untuk membuat aturan penggunaan ganja untuk kepentingan medis.
Menjadi sebuah ironi, negara dengan penduduk muslim terbanyak dan masyarakatnya terkenal religius, hijab malah dilarang. Entah seperti apa isi kepala pejabat-pejabat di negeri ini. Soal penggunaan hijab masih saja dipersoalkan.
Parahnya aturan larangan hijab malah dibuat oleh lembaga sekelas BPIP. Sebuah lembaga yang menggandengan nama Pancasila disingkatannya.
Pancasila adalah simbol ke-bhinneka-an Indonesia. Frasa lengkapnya adalah Bhinneka Tunggal Ika yang berarti berbeda-beda namun tatap satu.
Itu berarti Pancasila mengakui perbedaan yang ada. Inilah bentuk toleransi paling luhur Indonesia. Mengakui perbedaan berarti menolak penyeragaman, apalagi jika itu menyangkut hal-hal yang paling sensitif, agama misal.
Dengan adanya aturan yang melarang Paskibraka perempuan menggunakan hijab itu berarti BPIP telah membuat aturan yang bertentangan dengan nilai ke-bhinneka-an. BPIP telah melakukan tindakan intoleransi.
Jika mau lebih ditarik lebih dalam, BPIP telah melanggar UUD 1945 pasal 29 ayat 2 yang menjamin kemerdekaan pemeluk agama menjalankan keyakinannya. BPIP telah menekan kemerdekaan beragama Paskibraka putri dengan pelarangan hijab.
BPIP seperti kurang kerjaan sampai-sampai ngurusi hijabnya Paskibraka. Untuk apa? Negara tidak akan rugi sepeser pun jika Paskibraka putri menggunakan hijab. Toh itu cuman hijab.
Ketimbang ngurusi hijab, ada baiknya BPIP turun ke Penjara Sukamiskin untuk melakukan sosialisasi Pancasila kepada koruptor-koruptor yang terbukti mencuri uang negara.
Dan seperti drama pejabat-pejabat blunder sebelumnya. Setelah melakukan kontroversi, akan ada bantahan terlebih dahulu. Membuat pernyataan bantahan tanpa pikir panjang. Sikap cengengesan lebih utama ketimbang merespon positif kritik yang muncul.
Setelahnya gelombang kritik menjadi semakin besar. Sampai kemudian tidak terbendung lagi barulah si pejabat minta maaf dan merespon kritik dengan menghapuskan aturan yang bermasalah.
Harap menjadi perhatian. Adegan di atas hanya berlaku “jika” dampaknya ke masyarakat umum. Jika dampaknya kepada pihak yang berduit dan berkuasa biasanya sih tidak ada perubahan kebijakan.
Setelah semua drama itu selesai. Masyarakat beralih lagi ke drama pejabat yang lain yang lebih seru dan lebih baru. Sampai lupa kalau pejabat BPIP kemarin ternyata masih digaji oleh nagara alias belum dipecat.
Ya negeri ini memang seperti negeri fiksi. Semua bisa dibuat-buat sesuai dalangnya. Tergantung siapa dalangnya saja.